Sunday, February 02, 2014

Kompetensi Perawat di Indonesia

oleh : I.P Dewi
Standar kompetensi perawat merefleksikan atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh individu yang akan bekerja di bidang pelayanan keperawatan. Menghadapi era globalisasi, standar tersebut
harus ekuivalen dengan standar - standar yang berlaku pada sektor industri kesehatan di negara lain serta dapat berlaku secara internasional. Standar kompetensi disusun dengan tujuan:
1)      Bagi lembaga pendidikan dan pelatihan keperawatan;
Memberikan informasi dan acuan pengembangan program dan kurikulum pendidikan keperawatan.
Memberikan informasi dan acuan pengembangan program dan kurikulum pelatihan keperawatan.
2)      Bagi dunia usaha/industri kesehatan dan pengguna, sebagai acuan dalam: - Penetapan uraian tugas bagi tenaga keperawatan.
Rekruitmen tenaga perawat.
Penilaian unjuk kerja
Pengembangan program pelatihan yang spesifik
3)      Bagi institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi perawat ;
       acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan jenis.

Kompetensi perawat dikelompokkan menjadi 3 ranah utama yaitu;

1)        Praktik Professional, etis, legal dan peka budaya
(1)   Bertanggung gugat terhadap praktik profesional
(2)   Melaksanakan praktik keperawatan ( SECARA ETIS DAN PEKA BUDAYA)
(3)   Melaksanakan praktik secara legal
2)        Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan.
(1)   Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan
(2)   Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan
(3)   Melakukan pengkajian keperawatan
(4) Menyusun rencana keperawatan
(5)   Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai rencana
(6)   Mengevaluasi asuhan tindakan keperawatan
(7)   Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan interpersonal dalam pemberian pelayanan
(8)   Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang aman
(9)   Menggunakan hubungan interprofesional dalam pelayanan keperawatan/ pelayanan kesehatan
(10)    Menggunakan delegasi dan supervisi dalam pelayanan asuhan keperawatan
3)        Pengembangan professional
(1)   Melaksanakan peningkatan professional dalam praktik keperawatan
(2)   Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan asuhan keperawatan
(3)   Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab profesi

0 komentar:

Post a Comment