oleh : Dwi Nurviyandari Kusuma Wati
Indonesia dan Latar Belakangnya Saat ini Indonesia tengah mengalami surplus tenaga keperawatan. Sejak tahun 90-an pendidikan keperawatan di Indonesia telah selangkah lebih baik daripada periode sebelumnya. Ini ditunjukkan dengan data yang saat ini komposisi perawat terbanyak adalah SPK (60%), diikuti oleh diploma (39%) dan sarjana keperawatan (1%). Sebagai perawat umum mereka memiliki izin untuk bekerja di rumah sakit atau berbagai pelayanan kesehatan yang ada di masyarakat.
Krisis ekonomi melanda Indonesia sejak tahun 1998 masih terus berlanjut sampai saat ini, bahkan telah meluas ke semua sektor kehidupan yang akhirnya menimbulkan multikrisis yang sangat sulit untuk ditanggulangi. Tenaga kerja yang tidak tersalurkan meluas pada semua level pendidikan, termasuk di dalamnya adalah pengangguran dari level pendidikan tinggi. Saat ini rasio perbandingan jumlah perawat dan penduduk di Indonesia adalah 1:44, sebuah angka yang rendah jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Filipina. Meski jumlah tersebut rendah, namun sepertinya tidak memungkinkan lagi bagi pihak penyedia kerja (RS, klinik dan sebagainya) untuk menerima tambahan perawat baru karena beban keuangan yang harus mereka keluarkan pada perawat nantinya.
Sebenarnya, perawat Indonesia sudah mulai bekerja di luar negeri sejak tahun 80-an di berbagai negara Timur Tengah seperti Kuwait, Uni Emirat Arab juga Taiwan dan Belanda. Kebanyakan, mereka bekerja di rumah sakit atau pelayanan kesehatan untuk Lansia. Sebagian besar perawat yang bekerja di luar negeri itu adalah perawat dengan standar pendidikan diploma, selain itu mereka juga lulus dalam berbagai test baik test keperawatan maupun bahasa.
Saat ini Indonesia mulai mencoba untuk merambah pasar di negara-negara maju seperti Amerika, Australia dan Jepang. Perjanjian kerjasama mungkin saja sudah dijalin oleh kedua pihak, tapi pengiriman tenaga kerja perawat bukanlah hal mudah seperti mengirimkan komoditi ekspor lain. Hal ini perlu persiapan yang matang, kepastian hukum untuk melindungi para pekerja dari eksploitasi, gaji yang rendah dan pelanggaran hak azasi dari penyedia kerja di luar negri.
Jepang dan Kebutuhan Tenaga Kerja
Kekurangan tenaga kerja di Jepang membuat pemerintahnya kini berusaha mengatasi dengan sedikit membuka pintu bagi tenaga kerja asing di Jepang. Walaupun pada faktanya satu dari tiga orang jepang menolak adanya pertambahan jumlah orang asing di negaranya, tapi isu pengeluaran izin bagi pekerja asing untuk masuk ke Jepang dirasa sangat penting oleh persatuan pengusaha di Jepang (Nippon Keidanren).
Peningkatan usia harapan hidup yang dibarengi dengan penurunan jumlah angka kelahiran, memunculkan masalah kekurangan tenaga kerja di Jepang. Walaupun perusahaan-perusahaan industri berusaha keras mengurangi ketergantungan pada tenaga manusia dan menggantinya dengan robot, namun pada sektor pelayanan kesehatan hal ini tidak dapat dilakukan. Kekurangan tenaga kesehatan di Jepang bisa jadi membuat sistem pelayanan kesehatan negara ini menjadi lumpuh.
Pada awalnya Jepang hanya membuka peluang bagi pekerja asing dengan kemampuan khusus untuk dapat tinggal dan bekerja disini. Pada akhir 80-an dimana Jepang mengalami kemajuan dalam berbagai bidang dan kebutuhan akan tenaga kerja meningkat sangat pesat maka penggunaan tenaga kerja asing dirasa sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi penurunan jumlah tenaga kerja yang dialami.
Data yang di dapat dari organisasi persatuan pelatihan internasional di Jepang pada tahun 2004 yaitu sebesar 79.2% pekerja asing Jepang saat ini berasal dari Cina, disusul berikutnya dari Indonesia (8,8%) dan sisanya berturut-turut adalah Vietnam, Filipina dan Thailand. Sebagian besar tenaga ini bekerja pada industri tekstil dan pembuatan baju, pembuatan mesin dan logam, pertanian, perikanan dan konstruksi bangunan. Belum ditemukan data tentang tenaga kerja asing terutama Indonesia yang bekerja pada pelayanan kesehatan di Jepang.
Peraturan Bekerja di Jepang
Perjanjian kerjasama Economic Partnership Agreement (EPA) antara Indonesia dan Jepang yang di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (Dr Susilo Bambang Yudhoyono - SBY) dan perdana menteri Jepang ( Junichiro Koizumi) pada November 2004 lalu, yang kemudian dilanjutkan dengan kunjungan Presiden SBY ke Jepang pada Desember 2006, membuahkan permintaan secara resmi tenaga perawat Indonesia untuk bekerja di Jepang sejumlah lima puluh ribu orang dengan kualifikasi pendidikan diploma (D3 Keperawatan). Persyaratan yang lain akan segera ditetapkan oleh menteri kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan Jepang.
Sebelumnya Jepang telah berpengalaman menerima tenaga kerja perawat dari Filipina (2004) dan Thailand (2005). Pada saat itu pemerintah Jepang telah membuat sebuah peraturan yang memperbolehkan tenaga perawat asing bekerja di Jepang. Mereka haruslah memiliki izin profesi dari negara mereka sendiri, selain itu juga memiliki izin profesi perawat untuk bekerja di Jepang, izin tersebut dapat diberikan bila telah menyelesaikan masa pelatihan (3 tahun untuk perawat dan 4 tahun untuk pembantu perawat). Kemampuan bahasa Jepang tentunya juga menjadi sebuah persyaratan berat yang harus dipenuhi oleh perawat asing yang akan bekerja di Jepang.
Di Jepang peraturan tentang imigrasi dan pengungsian telah mengalami revisi pada tahun 1990, perubahan penting yang terjadi adalah pada pengelompokkan status pekerja asing yang tujuannya adalah untuk membedakan dengan jelas orang asing yang dibolehkan bekerja dan yang tidak dibolehkan bekerja di Jepang. Adanya peraturan ini juga meminimalisasi adanya pekerja asing ilegal yang masuk ke Jepang. Dokumen yang legal sangat dibutuhkan untuk menghindari kerugian akibat pekerja ilegal pada pihak penyedia kerja, pekerja legal dan secara umum juga pemerintah Jepang.
Beberapa hal penting lain yang perlu untuk di pertimbangkan oleh para pemegang kebijakan dan tanggung jawab atas pengiriman tenaga kerja perawat ke Jepang ini adalah tentang terbukanya system penggajian, diskripsi/rincian kerja, struktur karir, jam kerja, asuransi kesehatan, dan kebutuhan khusus perawat muslim (waktu sholat dan makanan halal). Setiap tenaga kerja asing yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditentukan sebaiknya berhak menerima gaji sama dengan pekerja Jepang lainnya tanpa ada perbedaan, begitu pula dengan peningkatan karir kerja. Kerja lembur diperhitungkan sebagaimana peraturan yang biasanya telah ada di setiap perusahaan tanpa membedakan pekerja asing atau bukan.
Rincian kerja harus disesuaikan dengan kemampuan perawat, persiapan ini dapat dilakukan sebelum perawat dikirim ke Jepang. Ketidaksesuaian antara izin kerja dan kerja yang dilakukan oleh perawat asing merupakan sebuah penyalahgunaan izin kerja yang tidak diperkenankan. Beberapa pekerja asing menyalahgunakan izin kerja yang dimilikinya karena ketidakjelasan rincian kerja sebelum ia datang ke negara tersebut, ketidakjelasan rincian kerja tersebut berakibat pada rendahnya performance pekerja asing dan juga penurunan roduktivitas perusahaan (RS). Salah satu hal penting yang harus diperhatikan juga adalah tersedianya asuransi kesehatan dan pensiun bagi tiap pekerja asing yang akan bekerja dan tinggal secara permanen di Jepang.
Kebutuhan khusus perawat muslim Indonesia perlu untuk dipertimbangkan sejak awal, 80% perawat Indonesia adalah Muslim. Agama adalah hak azasi tiap manusia yang harus di hargai. Waktu sholat, makanan halal dan seragam khusus untuk para muslimah adalah sebuah isu yang menarik untuk dibahas oleh pembuat keputusan di dua negara. Fleksibilitas peraturan adalah kunci penting dalam hal ini, perlu dibuat sebuah kesepakatan antara semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.
Masalah Sosial
Orang asing di Jepang ternyata memiliki kesan yang kurang baik di mata orang jepang. Dari hasil survei diketahui bahwa sepertiga penduduk Jepang menolak pekerja asing yang bekerja di Jepang. Peningkatan jumlah pekerja asing sempat membuat mereka khawatir.
Ada pendapat dari kelompok di Jepang, bila Jepang menerima tenaga kerja asing, maka kesempatan untuk orang Jepang sendiri akan menjadi sempit, para pemuda hanya akan bekerja pada "3K" - kitsui (pekerja kasar), kitanai (pekerja kotor/ rendah) dan kiken (pekerjaan bahaya). Orang Jepang juga takut adanya isu terorisme dan kejahatan yang dilakukan warga asing seperti yang diberitakan di media massa Jepang.
Rendahnya penerimaan masyarakat Jepang terhadap orang asing merupakan tantangan bagi para pekerja asing untuk menunjukkan sikap yang baik. Kemampuan beradaptasi dan performansi kerja yang baik di tempat kerja diharapkan dapat menghilangkan persepsi buruk terhadap para pekerja asing. Profesionalisme dan kemampuan bahasa yang cukup menjadi kunci sukses dalam masalah ini.
Hal mendasar yang perlu digaris bawahi pula adalah bahwa masih ada masyarakat Jepang yang menerima warga asing dan berpikiran sangat terbuka. Mereka mau hidup bersama dalam masyarakat dan mengadakan pembauran kebudayaan. Jenis masyarakat ini adalah bagian terbesar dari masyarakat Jepang.
Kesimpulan
Migrasi perawat Indonesia ke Jepang bukanlah hal yang mudah. Kepastian peraturan dari kedua negara harus dipersiapkan dengan baik sebelum program mulai dijalankan. Pekerja asing seringkali berada pada posisi yang lemah, para pemegang keputusan bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada mereka.
Performansi yang baik harus ditunjukkan oleh setiap perawat yang bekerja di luar negeri, persiapan yang cukup sebelumnya sangat dibutuhkan agar dapat memenuhi kualifikasi sebagai pekerja asing di negara yang dituju. Kemampuan sebagai perawat saja tidak cukup, agar dapat bekerja dengan baik maka perawat Indonesia yang akan bekerja ke Jepang hendaknya memiliki kemampuan bahasa Jepang yang memadai.
Saudaraku ada yg perawat dia sudah lulus D3 dan skrg melanjutkan S1 keperawatannya. Dia ingin sekali menjadi perawat yg profesional. BOlehkah saya minta penjelasan lebih lanjut ttg peluang kerja di Jepang ini, bagaimana prosesnya, dan kita harus menghubungi departemen apa? Terima kasih banyak atas infonya
ReplyDeleteKami PT Millenium Muda Mandiri pada tahun ini kami ditunjuk oleh BNP2TKI untuk melakukan perekrutan tenga perawat untuk diJepang dalam program G to G. Jika anda berminat silahkan hubungi kami di :
ReplyDeletePT MILLENIUM MUDA MANDIRI
Kantor Cabang Bali,Jl. Melati No.33
Denpasar - Bali
Telp:0361-239 422,Fax:0361-239 422
HP: 081–7486 7055, 081–7412 3132
E-Mail : SURYAPARAMARTHA@yahoo.com
mmm_bali@milleniummudamandiri.com
WWW.milleniummudamandiri.com
saya seorang mahasiswa perawat di bojonegoro jawatimur, saya mempunyai angan untuk dapat bekerja sebagai perawat di luar negeri, kalau boleh tahu persyaratan apa saja yang harus saya siapkan supaya keinginan saya untuk bekerja sebagai perawat di luar negeri menjadi kenyataan. apakah IP juga berpengaruh untuk proses penyaringan????.
ReplyDeletee-mail: kang_ivo@yahoo.com