Di Amerika Serikat, Swansburg (1996) menyatakan bahwa jenjang karir dasar dapat ditambah atau dihilangkan oleh pimpinan organisasi, tergantung kepada kebutuhan dan kepentingan pekerjaan. Umumnya yang terdiri dari lima tingkat yaitu:
A. Clinical Practitioner Beginner (CPB) or staff nurse I
B. Clinical Advanced Practitioner (CAP) or staff nurse II
C. Clinical Practitioner Competent (CPC) or staff nurse III
D. Clinical Proficient (CP) or staff nurse IV
E. Clinical Expert (CE) or staff nurse V
Sehubungan dengan konsep Swansburg (1996) yang digunakan sebagai salah satu refrensi dalam makalah ini, tim penulis menyarankan bahwa posisi klinis sebaiknya dikembangkan kedalam ‘Model Jenjang Karir Dasar’ dengan beberapa modifikasi berdasarkan kondisi di Indonesia, terutama di tingkat kebupaten. Kebijakan tentang Desentralisasi sangat penting untuk dipertimbangkan, sebab kabupaten lebih bertanggung jawab untuk mengembangkannya termasuk meningkatkan kapasitasnya dan kualitas pelayanan kesehatan serta mengelola sumber daya manusia, khususnya tenaga Perawat dan Bidan.
Dewasa ini, diantisipasi adanya upaya Departemen Kesehatan dalam pengembangan jenjang karir untuk posisi/jabatan klinis bagi Perawat dan Bidan dimasa depan, disarankan di bawah ini ‘Model Jenjang Karir Klinis’ yang dapat mengadaptasi kondisi lapangan sekarang. Model ini diambil dengan modifikasi di lapangan dari Teori Swansburg, AC (1996).
Adapun Posisi/Jabatan Klinis tersebut adalah:
A. Praktisi Klinis Pemula (PKP) atau Staf Perawat/Bidan I
B. Praktisi Klinis Madya (PKM) atau Staf Perawat/Bidan II
C. Praktisi Klinis Senior (PKS) atau Staf Perawat/Bidan III (manajer kasus/ ketua tim dalam asuhan pasen);
D. Praktisi Klinis Kompeten (PKK) atau Staf Perawat/Bidan IV (Kepala Ruang/ manajer Instalasi);
E. Praktisi Klinis Ahli (PKA) atau Staf Perawat/Bidan VI (Supervisor klinis).
0 komentar:
Post a Comment