Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tenta
ng Registrasi dan Praktek Perawat merupakan angin segar bagi perawat dalam aktualisasi praktik profesionalnya, namun dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dihadapi sampai saat ini, salah satunya adalah kebanyakan Perda didaerah belum begitu merespon. Salah satu faktor penyebab respon yang lambat tersebut adalah lemahnya organisasi profesi untuk memperjuangkan aktualisasi dari dasar hukum yang telah ada dari kementrian tersebut. Disamping itu perawat sendiri belum memahami secara utuh implementasi dari UU tersebut.
Ironis sekali dengan profesi lainnya yang sudah eksis atau saat ini marak sekali kursus - kursus terapi atau perawatan kesehatan yang hanya memerlukan waktu 6 bulan - 1 tahun kemudian para lulusan kursus dapat langsung buka praktek pengobatan atau terapi tanpa memalui proses perundangan - undangan yang berliku - liku, padahal resiko kesalahan terapi atau akibat kelalaian praktik tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada pasien atau masyarakat.
Coba telaah kembali perawat - perawat yang telah mencoba mengimplementasikan praktik mandiri ini, walaupun payung undang - undang sudah ada, tetapi praktiknya seperti yang pernah terjadi pada kasus dikab. Gunungkidul , dengan kebijakan yang arogan dari pihak kepolisian telah mengharamkan praktik keperawatan, dikabupaten Klaten banyak sejawat profesi kita yang diintimidasi bahkan diperas oleh aparat berkenaan dengan kegiatan praktiknya..
Mudah-mudahan seiring waktu berjalan dan melalui PPNI terus berupaya untuk menggolkan implementasi UU tersebut... SELAMAT HARI PERAWAT SEDUNIA 12 MEI 2009
ng Registrasi dan Praktek Perawat merupakan angin segar bagi perawat dalam aktualisasi praktik profesionalnya, namun dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dihadapi sampai saat ini, salah satunya adalah kebanyakan Perda didaerah belum begitu merespon. Salah satu faktor penyebab respon yang lambat tersebut adalah lemahnya organisasi profesi untuk memperjuangkan aktualisasi dari dasar hukum yang telah ada dari kementrian tersebut. Disamping itu perawat sendiri belum memahami secara utuh implementasi dari UU tersebut.
Ironis sekali dengan profesi lainnya yang sudah eksis atau saat ini marak sekali kursus - kursus terapi atau perawatan kesehatan yang hanya memerlukan waktu 6 bulan - 1 tahun kemudian para lulusan kursus dapat langsung buka praktek pengobatan atau terapi tanpa memalui proses perundangan - undangan yang berliku - liku, padahal resiko kesalahan terapi atau akibat kelalaian praktik tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada pasien atau masyarakat.
Coba telaah kembali perawat - perawat yang telah mencoba mengimplementasikan praktik mandiri ini, walaupun payung undang - undang sudah ada, tetapi praktiknya seperti yang pernah terjadi pada kasus dikab. Gunungkidul , dengan kebijakan yang arogan dari pihak kepolisian telah mengharamkan praktik keperawatan, dikabupaten Klaten banyak sejawat profesi kita yang diintimidasi bahkan diperas oleh aparat berkenaan dengan kegiatan praktiknya..
Mudah-mudahan seiring waktu berjalan dan melalui PPNI terus berupaya untuk menggolkan implementasi UU tersebut... SELAMAT HARI PERAWAT SEDUNIA 12 MEI 2009