Standar kompetensi perawat merefleksikan atas kompetensi
yang diharapkan dimiliki oleh
individu yang akan bekerja di bidang pelayanan keperawatan. Menghadapi era globalisasi, standar tersebut
harus ekuivalen dengan standar - standar yang berlaku pada sektor industri kesehatan di negara lain serta dapat berlaku secara internasional. Standar kompetensi disusun dengan tujuan:
harus ekuivalen dengan standar - standar yang berlaku pada sektor industri kesehatan di negara lain serta dapat berlaku secara internasional. Standar kompetensi disusun dengan tujuan:
1) Bagi lembaga pendidikan dan pelatihan keperawatan;
Memberikan informasi dan acuan
pengembangan program dan kurikulum pendidikan keperawatan.
Memberikan informasi dan acuan
pengembangan program dan kurikulum pelatihan keperawatan.
2)
Bagi dunia usaha/industri kesehatan dan
pengguna, sebagai acuan dalam: - Penetapan
uraian tugas bagi tenaga keperawatan.
Rekruitmen tenaga perawat.
Penilaian unjuk kerja
Pengembangan program pelatihan
yang spesifik
3)
Bagi institusi penyelenggara
pengujian dan sertifikasi perawat ;
acuan dalam merumuskan
paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan
jenis.
Kompetensi perawat dikelompokkan menjadi 3 ranah utama
yaitu;
1)
Praktik Professional, etis, legal dan peka budaya
(1) Bertanggung gugat terhadap praktik profesional
(2)
Melaksanakan
praktik keperawatan ( SECARA ETIS DAN PEKA BUDAYA)
(3)
Melaksanakan praktik secara legal
2)
Pemberian
asuhan dan manajemen asuhan keperawatan.
(1)
Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan
(2) Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan
keperawatan
(3) Melakukan pengkajian keperawatan
(4) Menyusun rencana keperawatan
(5)
Melaksanakan tindakan keperawatan
sesuai rencana
(6)
Mengevaluasi asuhan tindakan
keperawatan
(7)
Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan interpersonal dalam pemberian pelayanan
(8) Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang aman
(9)
Menggunakan hubungan interprofesional dalam pelayanan keperawatan/ pelayanan kesehatan
(10)
Menggunakan
delegasi dan supervisi dalam pelayanan asuhan keperawatan
3)
Pengembangan professional
(1) Melaksanakan peningkatan professional dalam praktik keperawatan
(2)
Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan asuhan keperawatan
(3)
Mengikuti
pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab profesi
0 komentar:
Post a Comment