Hidup sehat seperti yang didefinisikan oleh badan kesehatan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) World Health Organization (WHO) adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang
memungkinkan orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan kesehatan jiwa adalah keadaan yang memungkinkan perkembangan fisik, mental, intelektual, emosional, dan sosial yang optimal dari seseorang.
Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 45 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa ”Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas. Menurut Sumantri, M. (2007) peserta didik itu harus sehat dan orang tua memperhatikan lingkungan yang sehat dan makan makanan yang bergizi, sehingga akan tercapai manusia soleh, berilmu dan sehat (SIS). Dalam proses belajar dan pembelajaran materi pembelajaran berorientasi pada head, heart dan hand, yaitu berkaitan dengan pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan. Namun masih diperlukan faktor kesehatan (health) sehingga peserta didik memiliki 4 H (head, heart, hand dan health).
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh (komprehensif) dan terpadu (integrative). Untuk optimalisasi program UKS perlu ditingkatkan peran serta peserta didik sebagai subjek dan bukan hanya objek. Dengan UKS ini diharapkan mampu menanamkan sikap dan perilaku hidup sehat pada dirinya sendiri dan mampu menolong orang lain. Dari pengertian ini maka UKS dikenal pula dengan Child To Child Programme. Program dari anak, oleh anak, dan untuk anak untuk menciptakan anak yang berkualitas hidup sehat yang pelaksanaannya diberikan melalui peningkatan pengetahuan, penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dan kemampuan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan serta pemeliharaan lingkungan. Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat yang dikenal dengan nama tiga program pokok UKS (TRIAS UKS).
Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat dengan memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada setiap warga sekolah sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Landasan Hukum
Pada tahun 1956 telah dirintis antara Departemen Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Departemen Dalam Negeri dalam bentuk Proyek UKS Perkotaan di Jakarta dan UKS pedesaan di Bekasi. Selanjutnya pada tahun 1970 dibentuk Panitia Bersama Usaha Kesehatan Sekolah, antara Departemen Kesahatan dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang ada pada tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan, tentang pembentukan Kelompok Kerja Usaha Kesehatan Sekolah.
Pada tahun 1982 ditandatangani Piagam Kerjasama antar Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, tentang Pembinaan Kesehatan Anak dan Perguruan Agama Islam.
Tahun 1984, untuk lebih memantapkan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah secara terpadu, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesahatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia :
1) Nomor 0408a/U/1984; Nomor 319/Menkes/SKB/ VI/1984; Nomor 74/Th/1984; Nomor 60 tahun 1984 tanggal 3 September 1984 tentang pokok kebijakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
2) Nomor 372a/P/1989; Nomor 390a/Menkes/SKB/VI/1989; Nomor 140 A/Tahun 1989; Nomor 30 A Tahun 1989 tanggal 12 Juni 1989 tentang Tim Pembina UKS.
3) Tahun 2003, seiring dengan perubahan system pemerintah di Indonesia dari sentralisasi menjadi desentralisasi dan perkembangan dibidang pendidikan dan kesehatan maka dilakukan penyempurnaan SKB 4 Menteri tahun 1984 menjadi :
a. Nomor : 1/U/SKB; Nomor 1067/ Menkes/SKB/VII/2003; Nomor MA/230 A/2003, 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
b. Nomor : 2/P/SKB; Nomor 1068/ Menkes/SKB/VII/2003; Nomor MA/230 A/2003; 4415 – 404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat.
4) UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.32 tahun 2004, maka berbagai program pelaksanaan UKS di setiap daerah pada dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada Tim Pembina UKS di daerah masing-masing untuk menentukan prioritas programnya, namun berdasarkan pengamatan Tim Pembina UKS pusat ternyata pelaksanaan UKS sampai dengan saat ini dirasakan masih kurang sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga untuk itu perlu dipandang adanya pemberdayaan tatanan UKS pada setiap jaringan dalam rangka memantapkan pelaksanaan program-program UKS, seperti kita ketahui UKS adalah salah satu wadah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin.
Dalam UU No. 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan mewujudkan tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. Selain itu pada Bab V pasal 45 disebutkan bahwa Kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat, sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.
Sedangkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Diantara tujuan tersebut terdapat tujuan yang menyangkut kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan mental social, dimana keduanya sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Pada Kepmenkes No. 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten/kota, UKS merupakan salah satu program yang telah ditetapkan SPM nya, dan ini berarti bahwa UKS merupakan salah satu program yang wajib dilaksanakan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Untuk itu pemerintah daerah wajib menyiapkan anggaran untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan minimal secara nasional.
Mengacu pada SPM tersebut pemerintah daerah povinsi dan kabupaten/kota berkewajiban menyediakan dana dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi, kabupaten/kota dan sumber lain untuk melaksanakan program di wilayah kerjanya dan hasilnya akan menjadi salah satu point yang harus dipertanggung jawabkan oleh Gubernur dan Bupati, Walikota kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.
Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas yaitu sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktifitas yang optimal. Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktifitas yang optimal diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejak dalam kandungan, balita, usia sekolah sampai dengan usia lanjut.
Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik (usia sekolah), yang merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam meningkatkan kwalitas fisik penduduk.
0 komentar:
Post a Comment